Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 dan 10 Hari Dipos oleh adminpada Januari 3, 2022pada Travel Pemerintah sebelumnya menetapkan masa karantina selama 14 hari bagi WNI yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron tinggi.